Berikut ini Cara Bayar Pajak Penghasilan Badan


Orang ketika memliki sebuah usaha akan ada kewajiban yang yang harus dilakukan, dimana kewajiban ini tidak bisa ditinggalkan ataupun dilupakan, yaitu melaporkan pajak. Pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh kalangan pengusaha ini juga merupakan hal yang inti dari usahanya, karena mau bagaimapun harus ada pelopran terkait keuntungan dari usahanya tersebut. Cara bayar pajak penghasilan badan bagi para pengusaha harus bisa dipahamai, karena dalam melakukan laporan pajak ini banyak sekali hal-hal yang harus pengusaha penuhi. 


Banyak hal yang harus dilengkapi terkait syarat merupakan hal yang tidak bisa ditinggalkan dalam melakukan laporan pajaknya, mak dari itu harus dipahami juga cara bayar pajak penghasilan badan untuk ushanya tersebut. Disamping bisa membuat laporan pajaknya aman, juga bisa membuat proses dalam pelaporan ini lebih mudah karena semua yang wajib dipenuhi sudah ada.
Dalam lapor pajak ini, Wajib Pajak harus mengetahui cara bayar pajak penghasilan badan, namun terlebih dahulu persiapkan hal berikut ini:


·    Punya NPWP badan online

NPWP badan atau NPWP milik perusahaan ini harus dimiliki bagi para pengusaha ketika akan melakukan laporan pajak, gunanya adalah sebagi kartu wajib pajak untuk usahanya ini. Naah, sebelum melakukan laporan pajak ini, alangkah baiknya jika kalian para pengusaha memiliki terlebih dulu untuk digunakan dalam laporan pajaknya. Cara membuat NPWP ini adalah bisa datang langsung ke kantor pajak dan sebutkan usaha apa yang dilakukan, nantinya akan mendaptkan NPWP.


Setelah mendapatkan kartu NPWP maka harus mendaftarkan dri untuk mendapatkan NPWP online, karena nantinya NPWP online ini diggunakan saat lapor pajak secara onlie.


·    Memiliki EFIN badan

EFIn ini adalah Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu. Salah satunya, untuk lapor SPT pajak melalui e-Filing


Dalam mendapatkan EFIN ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhinya yaitu:

  1. Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil Wajib Pajak 
  2. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap: Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
  3. Wakil Wajib Pajak WNI: Asli dan Fotokopi KTP 
  4. Wakil Wajib Pajak WNA: Asli dan Fotokopi Paspor  
  5. Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS  
  6. Asli dan Fotokopi NPWP Badan 
  7. Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak 
  8. Email aktif

 

·    Punya akun pajak online

Naah, akun pajak ini digunakan untuk membudahkan atau sebagi alat untuk melakukan pajak online di klikpajak.id, maka dari itu harus memiliki akunnya terlebih dahulu. Cara dalam membuat akunnya ini Anda bisa masuk ke web klikpajak.id dan lengkapi data diri diprofil Anda, supaya nanti dalam melaporkan pajaknya data Anda lengkap.


Adapun cara bayar pajak penghasilan badan secara online adalh sebagi berikut:


  • Pada halaman utama (Home), klik “Menunggu Pembayaran” untuk melihat ID Billing Sobat Klikpajak 
  • Setelah Sobat Klikpajak pilih “Bayar Pajak”, maka akan tampil menu seperti di bawah ini, selanjutnya klik “Lanjutkan” 
  • Setelah Sobat Klikpajak klik “Lanjutkan”, silakan menginput NTPN Sobat Klikpajak pada kolom “NTPN” 
  • Lalu Sobat Klikpajak akan diarahkan pada pilihan ID Billing yang menunggu pembayaran atau “Siap Bayar” 
  • Sistem akan melakukan validasi ID Billing dengan tanda “Menunggu Verifikasi” pada button. Jika berhasil, akan diarahkan ke halaman “Pilih Metode Bank”

 

Itulah cara dalam membayar pajak secara online.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Gambar tema oleh fpm. Diberdayakan oleh Blogger.