Apa Saja Syarat Pendaftaran Partai Politik? Cari Tahu Informasinya!

 

Dalam negara demokrasi, partai politik memiliki peranan yang sangat penting. Kehadiran parpol ternyata memiliki landasan yang kuat, yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dalam UU tersebut juga diterangkan mengenai pengertian parpol yang merupakan organisasi bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia (WNI). Pembentukan ini atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik anggota, masyarakat, negara, bangsa, dan memelihara keutuhan NKRI.

Namun, mendirikan sebuah partai politik tentunya bukan hal yang mudah, , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan parpol di Indonesia, di antaranya adalah seperti ulasan berikut ini.

Didirikan Sekurang-Kurangnya 50 Orang

Syarat utama mendirikan parpol adalah didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal untuk seluruh anggotanya adalah 21 tahun dan dibuktikan oleh akta notaris. Artinya, bila anggotanya berusia kurang dari 21 tahun, maka parpol tidak dapat didirikan karena tidak sah.

Mengakomodasi Keterwakilan Perempuan Sebanyak 30%

Selain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), anggota parpol baru harus memberikan kuota untuk anggota wanita. Jumlah keterlibatan perempuan dalam parpol adalah sebanyak 30 persen. Bila ingin disetujui, maka poin ini harus dipenuhi oleh pendiri parpol.

Harus Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Parpol baru wajib memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Kedua komponen ini harus dipenuhi oleh parpol karena berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja organisasi. Anggaran dasar ini haruslah memuat beberapa informasi seperti asas dan ciri parpol, nama, lambang, dan tanda gambar parpol, visi dan misi parpol, organisasi, tujuan dan fungsi parpol, pendidikan politik, hingga keuangan partai politik. Selain AD dan ART, pembentukan parpol baru di Indonesia juga harus menyertakan daftar kepengurusan tingkat nasional.

Melakukan Pendaftaran Ke Departemen Kehakiman

Persyaratan terakhir dalam pembentukan parpol baru adalah melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diresmikan sebagai badan hukum. Dalam pendaftaran parpol baru, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi, yaitu akta notaris pendirian parpol dan kantor tetap.

Selain itu, parpol wajib mencantumkan nama, lambang, atau tanda gambar yang berbeda dari partai lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketersediaan rekening atas nama partai, serta ketersebaran pengurus dan kepengurusan paling sedikit 60% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota, dan 25% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota terkait.

Setelah melakukan pendaftaran, proses berikutnya adalah verifikasi keberadaan parpol. Biasanya, proses verifikasi memakan waktu paling lama 45 hari sejak pendiri parpol menyerahkan dokumen persyaratan lengkap. Sedangkan untuk pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan paling lambat adalah 15 hari sejak selesainya proses verifikasi.

Empat persyaratan di atas wajib dipenuhi oleh siapa pun yang ingin mendirikan parpol baru di Indonesia. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi sebelum mengajukan pendaftaran ke Departemen 

Untuk mewujudkan partai politik yang berintegritas serta mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan tujuan, pengurus parpol harus mengutamakan kepentingan bangsa. Selain itu, penting pula untuk mengadakan pelatihan bagi anggota parpol guna meningkatkan kesadaran dalam berpolitik. 

Poin lain yang tak kalah penting adalah memberikan pembekalan antikorupsi untuk menumbuhkan politik yang jujur dan sehat. sehinga terhindar dari tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Untuk lebih mengetahui mengenai politik cerdas berintegritas, Anda bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui situs ACLC KPK.

Tidak ada komentar:

Gambar tema oleh fpm. Diberdayakan oleh Blogger.